"Jadi mereka itu (penjual) tidak mengantongi izin menjual karena bertentangan dengan Perda di Kota Cimahi dan KBB yang tidak boleh menjual miras. Walaupun miras itu legal karena perusahaannya berizin, sehingga (perusahaannya) tidak bisa kami tindak," ucapnya.
Tambah AKP Andry al itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB No 3/2014 tentang Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Kota Cimahi No 5/2017 tentang Ketertiban Umum. (Red)
Halaman sebelumnya 1 2
Tambah AKP Andry al itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB No 3/2014 tentang Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Kota Cimahi No 5/2017 tentang Ketertiban Umum. (Red)
Baca Juga:
Said Aqil Siroj Ketum PBNU Tolak Investasi Miras Bebas Di Indonesia
Tarif Parkir di Cimahi Naik 100 Persen, Ini yang Dilakukan Ngatiyana
Halaman sebelumnya 1 2