Pemerintah Lakukan Ini Agar Perusahaan Bayar THR Karyawan

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah mendorong dunia usaha menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Sehingga beberapa upaya dilakukan untuk meringankan pengusaha.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan dari wabah pandemi Covid-19.

Kelonggaran tersebut diberikan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90% dari kondisi normal selama 3 bulan. Bahkan, bukan tidak mungkin pemerintah bisa memperpanjang pemotongan selama 3 bulan berikutnya.

Baca Juga:  Hindari Narkoba, Presiden Jokowi Minta Pelajar Tolak Pemberian Barang Dari Orang Tidak Dikenal

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan selama ini banyak keluhan dari pengusaha yang mengklaim tak mampu bayar THR tanpa data. Dengan adanya kelonggaran itu diharapkan bisa meringankan dunia usaha.

“Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek (BP Jamsostek) ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” kata Ida usai ratas, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:  BMCI Bagikan 20 Ribu Paket Sembako

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan surat edaran yang akan dikeluarkan nanti jangan sampai pro pengusaha atau melindungi pengusaha, termasuk soal tak adanya sanksi bagi pengusaha yang bandel tak bayar THR.

Baca Juga:  Operasi Patuh Lodaya 2020, Polres Cianjur Prioritaskan 11 Pelanggaran Berikut

“PP No 78/ 2015 tentang pengupahan masih berlaku dan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar THR. Menaker jangan menjilat ludahnya sendiri, kalau ada perusahaan menyatakan rugi, maka harus diaudit pembukuannya terlebih dahulu,” kata Ida. (Red)