Rektor Universitas Negeri Jakarta Kena OTT

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menangkap rektor UNJ (Universitas Negeri Jakarta) Komarudin pada Kamis (21/5/2020).

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muchlis R. Luddin tidak membantah atau membenarkan.

Baca Juga:  Eril Dinyatakan Meninggal Dunia, Presiden Jokowi: Ketegaran dan Ketabahan Ridwan Kamil Jadi Teladan

“Tanya KPK saja, tunggu KPK,” kata Muchlis pada Kamis (21/5/2020) dilansir dari laman Tempo.co.

Sementara itu, KPK menyatakan melakukan operasi tangkap tangan bersama Irjen Kemendikbud pada 20 Mei 2020 pukul 11.00. KPK menyatakan penangkapan ini terkait dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kemendikbud berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga:  Simak, Berikut Arahan PSSI Buat Pelatih Timnas U-19 Soal Piala Dunia U-20

“Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan tertulis hari ini. (Red)

Baca Juga:  KPU Serdang Bedagai Perpanjang Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah