Tak Terima Mantan Istri Punya Pacar, Pria Ini Aniaya Tetangganya Sendiri

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Terbakar api cemburu dan dandam lama, Wahyudi (37) warga Desa Sirnajaya, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat nekat aniyaya tetangganya yang tak lain adalah pacar mantan istrinya.

Korban bernama Fredy Bayu (35) dibacok menggunakan sebilah golok hingga luka parah di bagian punggung, engan dan kepala. Korban dilarikan ke Rumah sakit Umum Daerah SMC dalam keadaan kritis Untuk mendapat perawatan medis. Beruntung nyawa korban masih tertolong.

“Ini kasus penganiayaan berat yang dilakukan W terhadap Tetangganya FB. Korban dibacok gunakan golok hingga luka parah di kepala belakang juga punggung”, ucap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, di Kantornya Kamis (21/5/2020).

Baca Juga:  Sepekan Terakhir, Polres Cianjur Terima Dua Laporan Temuan Mayat

Motif pelaku berbuat sadis karena dendam lama yang kembali muncul. Pelaku kesal setelah korban selingkuhi istrinya tahun 2016 silam. Korban selingkuh saat pelaku bekerja di Semarang.

Berulang kali pelaku mencari korban namun gagal karena kerap sembunyi. Nahas, korban diketahui keberadaannya saat pelaku pulang mendadak dari Semarang. Tanpa ampun, korban dihujani sabetan golok hingga kritis.

Baca Juga:  Bawaslu: Medsos Jadi Tren Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

“Motifnya ini dendam lama, korban selingkuh dengan istri pelaku saat dia (pelaku) kerja di Semarang tahun 2016 lalu. Kebetulan pelaku pulang mendadak untuk jenguk ibunya yang sakit kemudian pekerjaannya berhenti karena COVID-19 dan akhirnya ketemu korban hingga dianiaya,” ucap Siswo.

Di hadapan polisi, Wahyudi (37) mengaku sakit hati karena rumah tangganya hancur oleh perbuatan korban. Apalagi, korban kerap berkata kasar hingga mengaku puas telah setubuhi istri pelaku.

Baca Juga:  Ada 148 Guru Minta Diluluskan PPPK, BKD Jabar: Bukan Wewenang Kami

“Paling sakit hatinya itu korban di Wa, dia malah nantang dan ngaku puas setubuhi istri saya. Akhirnya rumah tangga saya sama istri cerai,” ucap Wahyudi di hadapan penyidik.

Polisi amankan barang bukti berupa golok, pakaian dan celana korban yang berlumuran darah. Akibat perbuatannya, pelaku terancam KUH Pidana dengan Ancaman kurungan delapan tahun. (Red)