Info Terbaru Syarat Pencairan Dana Desa

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya akan melakukan relaksasi berupa penyederhanaan syarat pencairan dana desa.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Mei 2020.

“Kita lakukan relaksasi percepatan pencairan dana desa. Ada PMK baru yakni relaksasi pencairan dana desa terutama terkait BLT dana desa,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:  Uu Janjikan Bantu Petambak dan Pedagang Di Cianjur

Astera menuturkan pada ketentuan sebelumnya, penyaluran tahap I terdiri dari tiga persyaratan, yaitu peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa (Perdes), dan surat kuasa.

“Sekarang relaksasi hanya dengan dua syarat yaitu Perkada ini bisa digantikan dengan surat keputusan kepala daerah lalu kedua yaitu surat kuasa,” ujarnya.

Ia melanjutkan untuk tahap II yang sebelumnya terdapat persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa yang sulit didapat dengan cepat, namun sekarang persyaratan tersebut dihilangkan.

Baca Juga:  Masa Pandemi Covid-19, Sektor Perbankan di Ciayumajakuning Stabil

“Tapi Pemda harus melakukan tagging atas desa yang layak salur dalam sistem ON-SPAN di dalam DJPB,” ujarnya.

Sementara untuk persyaratan tahap III yang terdiri dari realisasi penyerapan, laporan konvergensi stunting, dan Perkades dilakukan seperti biasa atau tidak ada perubahan.

Ia memastikan penyaluran dana desa dapat dilakukan secara bulanan seperti bulan pertama dan kedua sebanyak 15 persen serta bulan ketiga sebanyak 10 persen dalam rangka mengejar ketertinggalan penyaluran tahap I.

Baca Juga:  FLS2N 2020, Jawa Barat Raih Peringkat Kedua

“Karena total desa 75 ribu tapi baru 57 ribu maka kita buka kemungkinan untuk menyalurkan lebih dari sekali dalam satu bulan,” katanya.

Astera berharap dana desa sudah tersedia di masing-masing desa sehingga dapat dikelola dan diberikan kepada warga yang berhak menerima.

“Harapannya kita dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak,” tegasnya. (Ara)