Beleid anyar (kebijakan baru) tersebut dikeluarkan untuk menunjang percepatan penyaluran Dana Desa guna mendukung pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Ada sejumlah pokok pengaturan dalam PMK tersebut.
Baca Juga:
Sempat Rasakan Demam Usai Vaksinasi Covid-19, Ariel Noah: Cuma Perasaan Saja
Kisah Umar bin Khattab Sebagai Panglima Orang Mukmin Masuk Islam
"Salah satunya mengubah skema Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa)," tulis Kepala Subbagian Strakom dan Layanan Informasi Publik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Alit Ayu Meinarsari dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020) dilansir dari dari laman Tempo.co.
Perubahannya antara lain besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa ditambah. Dengan demikian, total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta per KPM. Sehingga, total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun.
Disamping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Rinciannya, pada tiga bulan pertama bantuan disalurkan sebesar Rp 600.000 per KPM per bulan. Selanjutnya, pada tiga bulan berikutnya adalah sebesar Rp 300.000 per KPM per bulan.
Halaman selanjutnya 1 2