MUI Purwakarta Perbolehkan Shalat Idul Fitri Di Luar Rumah, Tapi…

JABARNEWS | PURWAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta imbauan tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri ditengah pandemi wabah Covid-19.

Ketua MUI Purwakarta KH Jhon Dien, mengimbau masyarakat yang berada di wilayah zona merah penyebaran Covid- 19 untuk melaksanakan shalat ied idul fitri 1441 H dilakukan di rumah masing-masing.

Sementara bagi masyarkat yang berada di zona hijau, zona biru dan zona kuning tetap boleh melaksanakan shalat ied berjamaah dengan ketentuan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Hasil dari musyawarah kami dengan Bupati serta kepala kantor kementerian agama (Kemenag) Purwakarta, memutuskan, khusus zona merah penyebaran Covid-19 seperti wilayah Kecamatan Purwakarta maka shalat ied dilaksanakan di rumah masing- masing,” ungkap KH Jhon Dien, saat ditemui disela-sela kegiatanya, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:  Begini Cara Memilih Telur Ayam Yang Kualitasnya Baik

Pelaksanaan shalat ied dirumah, dijelaskannya, tidak mengurangi nilai ibadah dan tetap sah. Adapun jika dalam pelaksanaan shalat ied di rumah kesulitan sesuai rukunnya, maka hal itu boleh ditiadakan dengan ketentuan tetap dengan ketaqwaan menunaikan shalat Ied serta memohon ridho Allah SWT.

“Dalam ajaran kita itu selalu ada jalan keluarnya dan dimudahkan, misalnya, jika kita tidak bisa dalam khutbah shalat ied, ya sebisa-bisa nya saja, yang penting kita tetap tawakal dan dalam madhab Syafei itu itu tetap sah karena kita sedang dalam situasi darurat atau dalam zona merah wabah Covid- 19,” ungkap Kyai karismatik itu.

Baca Juga:  Tegas! KH Said Aqil Siradj Sebut Tidak Ada Pesantren NU yang Terkontaminasi Radikalisme

Adapun jika masyarakat di zona merah tetap akan melaksanakan shalat ied berjamaah, maka ranah tindakannya ada pada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Sebelumnya, ketentuan hingga aturan terkait pelaksanaan shalat ied di rumah, menurut Jhon Dien sudah disosialisasikan ke setiap pengurus hingga tingkat DKM.

“Jika memaksakan tetap melaksnakan (Shalat ied berjamaah.red) terus ada yang terkapar, itu resiko sendiri, karena kami sebelumnya selain melakukan imbauan kami juga jauh-jauh hari sudah mensosialisasikan terkait hal ini, dan kalau terkait tindakan, itu bukan ranah kami,” jelasnya.

Baca Juga:  Waspada Gelombang Tinggi 1,25 Sampai 6 Meter Berpotensi Menerjang Perairan Indonesia

Sementara, terkait pelaksanaan shalat ied bagi masyarakat di zona hijau, disarankan dilakukan ditempat terbuka atau lapangan. Hal itu untuk memudahkan masyarakat melakukan protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 saat ini.

“Tetap, meski berada di zona hijau, protokol kesehatan harus dilakukan dan lapangan sepertinya lebih baik karena lebih leluasa saat dilakukannya jaga jarak dalam shaft shalat, beda dengan di masjid karena ruangannya terbatas. Namun yang pasti, apapun situasinya, shalat ied harus tetap dilaksanakan, sementara teknisnya, ya itu tadi sesuaikan dengan situasi penyebaran Covid- 19 dilingkungannya,” imbaunya. (Gin)