Ini Info untuk Nasabah BRI Syariah Jelang Lebaran

JABARNEWS | BANDUNG – PT Bank BRI Syariah Tbk. mengajak masyarakat untuk membayar zakat melalui aplikasi BRIS Online menjelang Idul Fitri.

Sekretaris Perusahaan BRI Syariah Mulyatno Rachmanto mengatakan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), anjuran physical distancing pada masa pandemi, masyarakat tidak perlu khawatir untuk membayar zakat.

BRIS Online menyediakan menu pembayaran zakat, infaq, sedekah dan qurban kepada lembaga amil zakat yang terpercaya sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi tanpa perlu keluar rumah.

“Adanya menu pembayaran zakat di BRIS Online bertujuan memudahkan nasabah dalam menunaikan kewajibannya membayar zakat. Kami ingin nasabah merasakan faedah dan berkahnya bertransaksi di bank syariah. Adanya menu pembayaran zakat di BRIS Online bertujuan memudahkan nasabah dalam menunaikan kewajibannya,” ujar Mulyatno dalam siaran pers BRI Syariah, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:  Lancarkan Aksinya dengan Pistol Mainan, Bandit Diamuk Massa

Mulyatno mengatakan BRI Syariah berusaha memperluas manfaat ekonomi syariah terutama untuk masyarakat sekitar. Di BRI Syariah, nasabah adalah mitra. Sebagai mitra, kata dia, idealnya kedua belah pihak berkomitmen untuk memberikan faedah satu sama lain, agar kedua belah pihak dapat tumbuh bersama-sama.

Baca Juga:  33 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi, Desak Nike Tarik Produksi Sepatu Berlafadz Allah

“Sebagai lembaga keuangan syariah, kami fokus meningkatkan kinerja dan berusaha memaksimalkan potensi perbankan syariah Indonesia yang sangat besar serta memperluas manfaat ekonomi syariah. Tidak hanya berhenti pada kami dan nasabah, namun juga untuk masyarakat sekitar. Dan pengingat zakat adalah salah satu cara kami untuk berbagi faedah kepada sesama,” tutur Mulyatno.

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak. Dengan menunaikan zakat, akan mensucikan harta yang kita miliki sehingga membawa berkah bagi kehidupan.

Baca Juga:  Suara Dentuman Misterius Gegerkan Warga Jaksel, Depok dan Bogor

“Kita semua paham bahwa zakat adalah harta (dalam hal ini berupa uang) yang wajib dikeluarkan oleh muzaki untuk diberikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim, sesuai rukun Islam yang keempat. Dengan berzakat, umat Islam tidak hanya menunaikan kewajiban. Melalui zakat umat Islam turut membantu masyarakat kurang mampu, sehingga ikut aktif menjadi solusi pengentas kemiskinan,” ucap Mulyatno. (Red)