Waspada, Satgas Temukan 50 Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi

JABARNEWS | JAKARTA – Satuan Tugas Waspada Investasi dalam operasionalnya menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman online ilegal, padahal kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020) dilansir dari laman Tempo.co.

Baca Juga:  Seorang IRT di Labuhanbatu Nekat Lanjutkan Usaha Suaminya Jualan Narkoba

Menurutnya, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut. Penindakan itu, kata dia, sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid-19.

Dia menganggap kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi. “Jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu,” ujarnya.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Temukan Kasus Joki Coklit di PPDP Pilkada Serentak 2020

Satgas Waspada Investasi secara berlanjut terus mengedukasi masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman ilegal. Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan tips sebagai berikut: Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftar perusahaan itu bisa dilihat di website ojk.go.id.

“Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar,” kata dia.

Tongam mengingatkan untuk jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang. Sebab, hal itu akan menambah beban pembayaran utang. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Baca Juga:  Berikut Lima Fakta Mengagetkan Terkait Dugaan Tewasnya Yodi Prabowo

“Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya,” kata dia.

Adapun sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal. Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. (Red)