Forkopimda Kota Bogor Tandatangani SKB, Simak Isinya

JABARNEWS | BOGOR – Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H yang diperkirakan jatuh pada Minggu (24/5/2020), bagi warga yang berdomisili di Kota Bogor dipastikan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor, Jumat mengatakan kepastian pelaksanaan Shalat Id di rumah masing-masing warga, setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor beserta sejumlah organisasi keagamaan menyepakati pelaksnaan Shalat Id di rumah masing-masing warga.

“Kesepakatan tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa situasi di Kota Bogor masih dalam penanganan pandemi Covid-19,” katanya.

Menurut Dedie, penyebaran Covid-19 sampai saat ini masih terus terjadi yang ditandai masih ditemukannya warga terpapar Covid-19 dari hasil rapid test dan swab test, di tempat-tempat keramaian.

Baca Juga:  KPU Sukabumi: Pilkada Sekarang Tidak Ada dari Calon Independen

Kesepakatan Forkopimda Kota Bogor dan sejumlah organisasi keagamaan dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani di Kota Bogor pada Selasa (19/5/2020).

Penandatangan SKB tersebut dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Dandim 0606 Kota Bogor Kota Bogor Kolonel Arm Teguh Cahyadi, Kepala Pengadilan Negeri Bogor Ridwan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna, Kepala Denpom III/1 Kota Bogor Letkol CPM Sugiarto.

Baca Juga:  Jokowi Unggah Foto Kebersamaan dengan Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Dari organisasi keagamaan di Kota Bogor yang menandatangani SKB tersebut adalah Kepala Kantor Agama Kota Bogor H Ansurullah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah Bin Nuh, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor H Ade Sarmili.

Dalam SKB tersebut mengatur; Pertama, tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya menggunakan kendaraan maupun keliling berjalan kaki dan mengumpulkan massa.

Kedua, mengumandangkan takbir dapat dilaksanakan dari rumah masing-masing. Di masjid/musholla oleh pengurus takmir masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media digital lainnya. Ketiga, petugas jaga di perbatasan/cek poin mencegah takbir keliling dari luar kota.

Baca Juga:  Pantes Saja... Ini Cerita Maruarar Sirait saat Batal Dilantik Jadi Menteri, Jokowi-JK Bilang Begini

Keempat, umat Islam dan warga masyarakat Kota Bogor tetap mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Kelima, tidak melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau di lapangan, tapi dilaksanakan di rumah masing-masing berjamaah bersama keluarga. (Red)