Ini Perkembangan Kasus OTT yang Libatkan Rektor UNJ

JABARNEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak melakukan penahahan terhadap tujuh orang yang ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin.

Selain Komarudin, tujuh orang lainnya yakni Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

“Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran langsung di akun Instagram Polda Metro, Sabtu (23/5/2020).

Pemulangan dan status wajib lapor itu, kata Yusri, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro.

Baca Juga:  Jelang Puasa, Harga Beras Stabil Di Cianjur

Disampaikan Yusri, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui konstruksi peristiwa dalam kasus tersebut.

Nantinya, lanjut Yusri, penyidik juga bakal memanggil ketujuh orang tersebut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Kemungkinan rencana akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi,” ucap Yusri.

Di sisi lain, Yusri menjelaskan pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula dari OTT yang dilakukan oleh KPK bersama Irjen Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020).

Kemudian pada Kamis (21/5/2020) KPK melakukan penyerahan dokumen berserta tujuh orang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya, kasus tersebut kembali dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:  Ini Lho Tren Busana Lebaran 2020 yang Kekinian

“Tanggal 22 Mei siang hari kasus dugaan tersebut diambilalih oleh Krimsus Polda Metro Jaya yang memang diperintahkan ambil alih perkara tersebut,” ujar Yusri.

Kasus ini diketahui bermula dari informasi pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari Rektor UNJ.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga di institusinya mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta lewat Dwi Achmad pada 13 Mei.

Rencananya, THR tersebut akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Akhirnya terkumpul Rp55 juta dari delapan fakultas dan dua lembaga penelitian dan pascasarjana.

Baca Juga:  Kapolsek Kedawung Bagikan Takjil Sambil Berjoged

Dwi Achmad kemudian membawa Rp37 juta ke ke kantor Kemendikbud. Uang itu lalu dibagikan ke Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti, staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Setelah menyerahkan uang itu, Dwi Achmad terjaring operasi senyap yang dilakukan oleh KPK dan Itjen Kemendikbud. Dwi Achmad langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selain Dwi Achmad, KPK turut meminta keterangan Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono. (Red)