Koramil Beringin Grebek Rumah Cetak Uang Palsu, 2 Pelaku Diamankan

JABARNEWS | DELI SERDANG – Personil Koramil 23 Beringin Serka D Lumbantoruan menangkap dua orang yang mencetak dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (22/5/2020) malam.

Pelaku Riwayanto (39) warga Dusun 7A, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang dan Edi Novendra (43) warga Desa Samudra, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan disebuah rumah di Desa Karang Anyar.

Baca Juga:  Waspada! Sinar Biru Gadget Ternyata Bisa Ganggu Kesehatan Kulit

Selain mengamankan kedua pelaku, Serka D Lumbantoruan menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 20.600.000 dan pecahan 50 ribu sebanyak 10.450.000 serta alat pencetak uang palsu.

Baca Juga:  Siap-siap! Ribuan Anggota PPS di Cianjur Akan Jalani Rapid Test

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Sabtu (23/5/2020) membenarkan telah menerima 2 pelaku diduga pencetak uang palsu diamankan dari salahsatu rumah di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

“Kedua pelaku diamankan personil Koramil 23 Beringin kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Sosialisasikan 3M Dalam Operasi Yustisi di Majalengka

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan seorang warga berinisial H diduga terlibat dalam pncetaka serta peredaran uang palau tersebut.

“Hasil pengembangan berhasil diringkus seorang berinisial H, kasusnya masih dalam penyelidikan,” ungkap Kompol Firdaus. (Ptr)