PSBB, Dishub Cianjur: Masih Ada Kendaraan Datang dari Luar Daerah

JABARNEWS | CIANJUR – Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Cianjur, Kiki Sukirman mengatakan bahwa minimnya kendaraan yang masuk ke Cianjur karena pengetatan di wilayah Bogor yang sudah meberlakukan PSBB hari pertama.

“Namun, masih ada saja kendaraan dari luar kota yang didominasi nopol Jakarta yang melintas dengan tujuan tempat wisata di Cipanas. Kami terpaksa pulangkan kembali karena semua tempat wisata di Cianjur tutup,” ujar Kiki di kawasan Puncak, Rabu, (15/04/2020).

Kiki Sukirman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyekatan, kemudian memulangkan kendaraan luar kota, terutama dari zona merah, yang akan masuk ke Cianjur. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi merebaknya virus corona terbawa pendatang ke wilayah yang masih zona hijau.

Baca Juga:  Berhasil Bebaskan TKI Terbelit Hukuman Mati, Begini Kata PBNU

Penumpang kendaraan umum, lanjut dia, diminta untuk turun guna dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah didata, mereka diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari dan tidak lagi melakukan perjalanan, terutama ke zona merah COVID-19 seperti Jabodetabek.

Hasil pemeriksaan kesehatan penumpang angkutan umum dan bus, kata Kiki Sukirman, sebagian besar masih normal dan sehat.

Baca Juga:  Hari Ini, SIM Keliling Polrestabes Bandung Di ITC Kebon Kalapa Dan Metro Indah Mall

Kendati demikian, pihaknya tetap mendata dan meminta mereka melakukan isolasi rumah selama 14 hari. Jika mengeluh sakit, dapat menghubungi tim medis di tingkat desa masing-masing.

Hari pertama pemberlakuan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi, volume kendaraan yang melintas berkurang, bahkan terkesan lengang.

“Pengetatan pemeriksaan di perbatasan akan terus ditingkatkan Pemkab Cianjur guna mengantisipasi maraknya pendatang yang masuk wilayah ini,” kata Kiki Sukirman.

Sementara itu, di perbatasan Cianjur-Bandung, tepatnya di Kecamatan Naringgul, puluhan orang pemudik yang memaksakan diri pulang ke kampung halamannya di wilayah selatan, menambah catatan orang dalam pengawasan (ODP).

Baca Juga:  Purnawirawan Jenderal TNI-Polri Ini Kompak Dukung Anies, Berikan Sikap Soal Cawapres

Mereka yang pulang mengunakan kendaraan umum diperiksa petugas di rest area Naringgul. Setelah didata serta dikenai wajib lapor ke aparat desa dan RT setempat, perantau tersebut wajib melakukan isolasi rumah selama 14 hari.

“Untuk kendaraan bernopol Bandung dengan tujuan wisata ke Cianjur, kami pulangkan. Sementara itu, warga yang kembali dari Bandung termasuk perantau, dilakukan pemeriksaan kesehatan, didata, lalu diwajibkan isolasi mandiri,” kata Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi. (Red)