Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penebang Hutan di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka menangkap tiga pelaku pencurian kayu di hutan Majalengka. ‎Tiga orang tersebut yakni DS, WY dan RS alias Cakil. Saat ini keberadan mereka ada dalam tahanan Polres Majalengka.

Para pelaku illegal logging ini diduga kuat telah melakukan pencurian sejumlah kayu jenis Sonokeling. Mereka ditangkap karena tidak bisa membuktikan dokumen resmi penebangan pohon di hutan Pancurendang dan Cipaku Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono menjelaskan awal mula penangkapan karena adanya informasi laporan dari masyarakat, pada Minggu (2/6/2019) sebelum lebaran Idul Fitri, sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Dan setelah informasi benar-benar akurat, pihak kepolisian melakukan penyergapan.

Baca Juga:  Bima Arya: Media TV Masih Menjadi Informasi Utama Masyarakat Bogor

“Kami berhasil ‎melakukan penggerebegan di kawasan Hutan Diklat Kadipaten, RPH Pancurendang BKPH Majalengka.” ungkapnya, Selasa (11/6/2019).

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil bak terbuka jenis L300 merk Mitsubishi, Nopol E 8610 AP, yang tengah mengangkut sebanyak 10 batang kayu jenis Sonokeling.

“Kami amankan barang bukti, sekaligus berhasil menangkp satu pelaku illegal loging berinisial DS. Dari sana, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, berinsial WY dan RS.” ujarnya.

Baca Juga:  Giliran RKK Wilayah Bogor Dorong Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024

Kasat menambahkan para pelaku mengatakan kepada petugas penyidik, penebangan ‎kayu Sonokeling tersebut berasal dari pembalakan liar di Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka. Sementara kawasan hutan di Desa Cipaku masuk kawasan hutan Diklat Kadipaten RPH, Pancurendang BKPH Majalengka, KPH Majalengka.

“Ketiga orang ini, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman. Ada juga yang tugasnya pada saat proses tempat pemotongan dilakukan, sementara satu orang lainnya sebagai penyedian kendaraan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ema Sumarna Pastikan Penataan PKL Basemen Alun-alun Bandung Tuntas November Ini

Kasat menjelaskan para pelaku pencurian kayu dalam hutan ini, terbukti tanpa dilengkapi dengan surat keterangan atau dokumen sah. Rencananya kayu-kayu hasil curian itu akan dijual oleh pelaku ke wilayah Banyumas. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku illegal logging terancam pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.‎

“Mereka terancam lima tahun penjara, karena telah melakukan tindak pidana tersebut,” tandasnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat