JABARNEWS | JAKARTA – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta memberlakukan aturan untuk calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan itu termasuk pemeriksaan dokumen kesehatan terkait virus corona (Covid-19),
“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misalnya, punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat hasil rapid test (tes cepat),” katanya, Kamis (21/5/2020).
Anas menganjurkan bahwa hasil tes cepat dilakukan maksimal pada 7 hari hingga 10 hari sebelum perjalanan. Bila lebih dari itu, maka tes cepat sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima. Dokumen itu untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat.
Kemudian, penumpang wajib memiliki surat tugas dinas atau perusahaan yang bersangkutan. Hal tersebut mengacu Surat Edaran Nomor 4 Gugus Tugas.
“Penerbangan komersil dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas(dinas),” katanya.
Anas mengatakan, dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, bila syarat lengkap proses akan cepat. Dan dianjurkan calon penumpang datang ke bandara tiga jam sebelum penerbangan. (Red)