Ini Info Penting untuk Anda yang Ingin ke Bali

JABARNEWS | BALI – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak ke Pulau Dewata itu.

Aturan yang mulai berlaku mulai pada 28 Mei 2020 tersebut mewajibkan calon pendatang mengisi formulir aplikasi di https://cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapatkan kode QR.

Baca Juga:  Disdik Jabar Tegaskan Sekolah Jangan Tahan Ijazah Peserta Didik

Kode QR tersebut menjadi bukti calon pendatang telah mengisi formulir aplikasi.

Bagi pendatang dengan transportasi udara harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, yang diuji melalui Polumerase Chain Reaction (PCR) dari laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah, atau laboratorium yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga:  Ingin Pelihara Kucing? Ketahui Cara Yang Benar Ini

Adapun syarat untuk pengguna angkutan laut dan penyeberangan harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil uji metode rapid test, dari laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah, atau dinas kesehatan atau pihak lain berwenang.

Baca Juga:  New Normal, Aktivitas Sekolah Di Kabupaten Bandung Segera Dimulai

Kemudian ketentuan pada saat membeli tiket, masyarakat harus menunjukkan kode QR dan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan masa berlaku 7 hari terhitung sejak saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali. (Red)