Polda Jabar Lakukan Penyekatan Arus Balik Mudik

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar akan tetap memberlakukan penyekatan arus balik usai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun 2020. Pihak kepolisian memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik untuk menuju Jakarta atau melintasi Jakarta menuju Banten sampai dengan Sumatera.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan untuk teknis penyekatan tetap sama pada saat penyekatan arus pulang kampung maupun mudik dengan melakukan pemeriksaan kendaraan khususnya sekarang yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta saperti Banten sampai Sumatra.

Baca Juga:  Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Di Hotel Bandung

“Terdapat 6 Polres dengan 8 titik Pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Propinsi Jateng, DKI Jakarta dan Banten, serta termasuk 212 titik Pos Check Point di Polres/Ta/tabes di wilayah hukum Polda Jabar untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan yang dari daerah Jabar ke DKI dan Banten,” kata Erlangga di Bandung, Senin (25/5/2020).

Baca Juga:  MUI Desak Presiden Batalkan Kebijakan Menhub

Apabila mau ke Jakarta, pihaknya akan memeriksa bukti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dimiliki yang dikeluarkan dari Propinsi DKI Jakarta. Kalau nanti tidak memiliki akan kita putar balikkan kembali menuju tempat asalnya.

Baca Juga:  DPRD: Minol Tidak Dilarang Tapi Dikendalikan

“Untuk itu diimbau agar masyarakat yang akan kembali ke Jakarta mengurus SIKM nya terlebih dahulu agar perjalanannya lancar dan nyaman,” tutupnya. (Rnu)