Berkah Lebaran, Ratusan Napi Dapat Remisi Khusus I, Apa Itu?

JABARNEWS | BEKASI – Ratusan narapidana (Napi) yang beragama Islam di Lapas Kelas II A Cikarang mendapat berkah hari raya Idul Fitri. Pasalnya, mereka memperoleh remisi.

Kepala Lapas Kelas II A Cikarang, Nur Bambang Supri Handono menyatakan, sebanyak 893 narapidana (napi) di menerima remisi khusus I pada Hari Raya Idul fitri 1441 Hijriah. Selain itu, terdapat sebanyak 11 orang napi yang mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.

“Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang menjadi hak setiap warga binaan,” ujarnya

Baca Juga:  Golkar di Pusat Perjuangkan UU Cipta Kerja, Golkar di KBB Tandatangani Penolakan

Dia menjelaskan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri warga binaan. Karena, mereka sudah taat dalam menjalani hukuman pidana, disiplin, produktif, dan dinamis.

“Untuk remisi I besarannya 15 hari sampai dengan 3 bulan. 15 hari yakni bagi pidana yang sudah ditahan selama enam bulan sampai dengan 12 bulan. Kemudian setelah mendapat remisi pertama, ada penaikan remisi yakni satu bulan. Tahun ketiga, satu bulan plus 15 hari. Tahun berikutnya dua bulan. Kemudian berjenjang sampai dengan tiga bulan. Dan maksimal hanya tiga bulan besaran pemotongannya,” beber Nur Bambang.

Baca Juga:  Unggah Foto Bareng Ridwan Kamil, Raffi Ahmad: 2024? Silahkan Comment

Dia merinci terdapat sebanyak 167 orang yang mendapat potongan hukuman 15 hari. Lalu, terdapat sebanyak 572 orang yang mendapat potongan satu bulan. Serta terdapat sebanyak 144 orang yang mendapat potongan hukuman satu bulan 15.

“Sementara, di lebaran sekarang yang di bebaskan 11 orang. Dari penghuni sekarang yang mencapai 1.495,” tandasnya.

Baca Juga:  Ini Cara Warga Warungkiara Cianjur Sambut Idul Adha

Untuk diketahui, remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkam, yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan, Remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri. (Red)