Mulai Besok, Toko Non Sembako Di Cianjur Dilarang Buka

JABARNEWS | CIANJUR – Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menutup aktivitas pertokoan kecuali sembako sebagai upaya memaksimalkan PSBB parsial kedua yang masih banyak dilanggar warga dengan tidak mengindahkan larangan keluar rumah dan berkerumun tanpa menjaga jarak serta tidak mengunakan masker.

Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Cianjur Nomor :443/Kep.213-Huk/2020, tentang tentang pemberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), parsial dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cianjur. Serta Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor: 900/033/SE/GTPC/2020.

Baca Juga:  Gagal Nikah dan Takut Hamil Saat Corona Tekan Angka Kehamilan di Bekasi

Plt Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan tempat usaha yang harus ditutup mulai besok diantaranya, showroom, dealer motor dan mobil, toko sepeda, toko perhiasan, emas, perak, dan sejenisnya. Kemudian, toko pakaian, kain, sepatu, sandal, tas, penjahit vermak, warnet, game online, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan sejumlah toko non sembako lainnya.

Baca Juga:  Lama Berlayar, Pasangan Ini Tak Tahu Dunia Sedang Dilanda Corona

“Hanya toko sembako yang diperbolekan buka, sedangkan yang lainnya baik pertokoan tengah kota atau toko pakaian di dalam pusat perbelanjaan modern tutup, termasuk toko pakaian dan kebutuhan sekunder lainnya di pasar tradisional harus tutup. Khusus toko dan kios sembako, tetap buka dengan batas waktu,” kata Hendri, Senin (25/5/2020) malam.

Toko/kios sembako di pasar tradisional tetap buka sesuai jam operasional yang telah ditentukan. Hal ini sebagai upaya maksimal dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 serta mempersempit ruang gerak warga selama pemberlakuan PSBB parsial di 16 kecamatan di Cianjur.

Baca Juga:  Tes Usap di Perkantoran Pemkab Cirebon, Puluhan Orang Positif Covid-19

“Pemilik atau pengelola harus mematuhi larangan tersebut. Jika melanggar, akan dikenai sanksi tegas sampai pencabutan izin,” ucapnya.

Sebagai penutup, Hendri menambahkan peraturan tersebut mulai berlaku dari tanggal 26 Mei 2020 hingga waktu yang masih belum ditentukan. (Mul)