Segini Jumlah Penumpang KA Luar Biasa Selama Lebaran

JABARNEWS | BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai Selasa, 12 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang. Pada Hari Lebaran pertama dan kedua (24-25 Mei 2020) Kereta Api (KA) Luar Biasa mengangkut 206 penumpang.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus merinci 77 penumpang, di antaranya 66 orang keberangkatan dari Surabaya pada 24 Mei 2020 atau pada Hari H Lebaran, sementara itu 11 penumpang keberangkatan dari Bandung pada 25 Mei 2020 atau pada H+1 Lebaran 2020.

“Sesuai dengan jadwal operasi KA Luar Biasa (KLB), PT KAI mengoperasikannya setiap dua hari sekali di mana keberangkatan dari Surabaya pada tanggal genap dan dari Bandung pada tanggal ganjil,” kata Joni.

Baca Juga:  Evakuasi Korban Gatung Diri, Kapolsek: Murni Takdir Allah

Adapun keberangkatan dari Jakarta pada Senin (25/5) atau pada Lebaran hari kedua berjumlah 129 orang.

Total keberangkatan penumpang KLB dari Jakarta pada 21,23, dan 25 Mei 2020 yakni 225 orang, sementara itu dari Surabaya pada 22 dan 24 Mei 2020 berjumlah 183 orang, dan dari Bandung pada 12,14,14, 15,17,19,21,23 dan 25 Mei 2020 yakni 120 penumpang.

Mulai 15 Mei 2020 KAI mengurangi frekuensi perjalanan KLB di mana KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal genap dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal ganjil.

Baca Juga:  Ratusan Kios Pajak Lama Perbaungan Serdang Bedagai Terbakar, Diduga Karena Ini

Adapun rincian jadwal operasi KLB terbaru adalah sebagai berikut: KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas utara), KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi- Gambir (lintas selatan), dan KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi – Bandung hanya beroperasi pada 16, 18, 20, 22, 24, 26, 28, dan 30 Mei 2020.

KLB KP/10476 Gambir – Surabaya Pasarturi (lintas utara), KLB KP/10502 Gambir – Surabaya Pasar Turi (lintas selatan), dan KLB KP/10494 Bandung – Surabaya Pasar Turi hanya beroperasi pada tanggal 15, 17, 19, 21, 23, 25, 27, 29, dan 31 Mei 2020.

“Meski ada pengurangan, KAI tetap berkomitmen untuk tetap melayani dan mengantarkan masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan ke tempat tujuan dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujar Joni.

Baca Juga:  186 KK Di Kecamatan Cikalongkulon Cianjur Mundur dari KPM PKH

Joni memaparkan pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi,” pungkas Joni. (Red)