Ketua MPR Minta Soal Ini Terkait Implementasi PSBB di Tiap Daerah

JABARNEWS | JAKARTA – Seiring kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, dan masih tingginya angka kasus positif Covid-19 di Indonesia, maka diperlukannya evaluasi dari pemerintah terkait implementasi kebijakan tersebut.

Hal itu seperti dikatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo agar pemerintah daerah mengevaluasi implementasi kebijakan PSBB di sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir.

“Saya meminta pemerintah mengevaluasi implementasi PSBB di sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/05/2020).

Baca Juga:  PNS Berkinerja Buruk Siap-siap Dipecat

Ia menegaskan, bahwa masih tingginya angka penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19, misalnya data pertanggal 25 Mei, ada 479 orang kasus penambahan sehingga total keseluruhan saat ini menjadi 22.750 kasus.

Pergerakan sosial, aktivitas sosial, aktivitas di luar rumah maupun di lingkungan, di pasar, dan sejumlah tempat-tempat pertumbuhan ekonomi lainnya.

Pasalnya, tingginya angka penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19, seperti data pertanggal 25 Mei, ada 479 orang kasus penambahan sehingga total keseluruhan saat ini menjadi 22.750 kasus.

Baca Juga:  Calon Paskibraka Asal Sulbar Gagal Ikut Diklat, BPIP: Kami Prihatin

Bamsoet meminta pemerintah meningkatkan dan memperketat pengaturan mobilitas sosial pergerakan sosial, aktivitas sosial, aktivitas di luar rumah maupun di lingkungan, di pasar, dan sejumlah tempat-tempat pertumbuhan ekonomi lainnya.

kepada masyarakat agar sebaiknya menghindari bepergian jika tidak diperlukan sama sekali dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Langkah itu, kata dia, agar meminimalisir terpaparnya virus di perjalanan maupun tempat umum, dikarenakan virus ini juga dapat dimiliki oleh Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca Juga:  Sosok Mantan Kiper Sepak Bola Asal Bandung, Jadi Perantara Uang ‘Pengamanan’ Kasus BTS 4G

Selain itu, Bamsoet mendukung pemerintah dalam melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Namun dia mengingatkan agar panduan tersebut dapat diterapkan secara disipin dan tegas, serta memastikan tidak tumpang tindih dengan aturan yang berlaku lainnya. (Red)