Ngeyel Layani Pelanggan, Puluhan Restoran di Kawasan ini Ditertibkan Petugas

JABARNEWS | BOGOR – Tim gabungan Satgas Divisi Penanganan dan Pengamanan Kabupaten Bogor mentertibkan puluhan Restoran di sepanjang Jalur Puncak Bogor.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol-PP, Ruslan mengatakan penertiban dilakukan terhadap restoran yang telah melanggar peraturan yang berlaku di dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga yang berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga:  Meski Imbang Lawan Moldova diLaga Kedua, Timnas Indonesia U-20 Kuasai Pertandingan

“Banyak restoran yang masih melayani makan di tempat yang jelas dilarang. Untuk itu, kita bersama Tim Gabungan dari Dinas Pariwisata, Polres, dan Kodim melakukan penertiban,” ujar Ruslan kepada Wartawan, Selasa (26/05/2020).

Ia menambagjan penertiban dilakukan karena rumah makan tersebut jelas menyalahi aturan daripada Perbup Nomor 32 Tahun 2020 mengenai jam operasional rumah makan dalam PSBB.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Keluarkan Data Valid Soal Pembatalan Ibadah Haji

“Kita menyisir dan kita melihat situasi kalau memang ada resto yang menyediakan kursi kita tindak. Kita lakukan penutupan sementara karena sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Sanksi lainnya yang diberikan, masih Ruslan, berupa sanksi administratif atau denda berupa sejumlah uang mulai Rp 5 sampai Rp 10 juta sesuai kesepakatan.

Selain itu, pihaknya juga bakal melaksanakan giat warwar guna pengawasan lebih lanjut di area Puncak. Namun menurutnya, kedisiplinan masyarakat masih rendah yang menganggap Pandemi Corona ini berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga:  Penjelasan Mendes PDTT Tentang BLT Dana Desa

“Kita dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor berusaha untuk menertibkan dan mendisplinkan masyarakat untuk bagaimana menyadari covid-19 ini harus kita hilangkan. Kita sama-sama,” tandasnya. (Red)