Sidang Perdana Lucinta Luna Akan Digelar Virtual Pada 27 Mei

JABARNEWS | JAKARTA – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan gelaran sidang perdana Lucinta Luna dengan kasus penyalahgunaan narkotika Lucinta Luna akan dilaksanakan pada Rabu (27/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Eko mengatakan sidang Lucinta Luna akan digelar secara virtual, dengan menghadirkan Lucinta Luna dari rumah tahanan wanita Pondok Bambu melalui telekonferensi.

Baca Juga:  Pangdam III/Siliwangi Tebar Ratusan Ribu Benih Ikan di Purwakarta

“Mengingat masih dalam keadaan COVID-19 dengan pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Jakarta, maka sidang akan dilakukan secara virtual,” ujar Eko.

Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, kemudian Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-16 Berhasil Kalahkan Filipina, Bima Sakti Malah Kecewa: Harusnya Bisa Cetak Banyak Gol

“Rencananya sidang jam 10 atau 11 siang,” kata Eko.

Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Lucinta Luna menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Hari Ini, Empat Bapaslon Dijadwalkan Daftar ke KPU Cianjur

Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol. (Red)