Ridwan Kamil: Tatanan Normal Baru Di Jabar Harus Berbasis Data

JABARNEWS | BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa penerapan tatanan normal baru di Jabar harus berbasis data. Berikutnya, adaptasi akan dilakukan di sebuah wilayah yang memungkinkan penerapan new normal tersebut.

“(Tatanan normal baru) ini bukan pelonggaran, bukan relaksasi, tapi adaptasi terhadap normalitas baru. Kami di Jawa Barat harus berbasis data, kalau datanya memungkinkan maka adaptasi bisa dilakukan,” ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat mendampingi kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) di Summarecon Mall Bekasi (SMB), Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (26/5/2020).

Kang Emil menjelaskan, saat ini terdapat lima level kewaspadaan atau leveling di Jabar. Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB dengan kegiatan dibatasi hanya 30 persen, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.

Baca Juga:  Ini Cara Tingkatkan UKM Kreatif Ala Diskoperindag Purwakarta

Level paling parah yaitu Level 5 atau (zona) hitam itu tidak ada (di Jabar), yang (zona) merah masih ada tiga (kabupaten/kota), kemudian 19 (kabupaten/kota) sudah (zona) kuning, lima (kabupaten/kota) sudah zona biru atau Level 2, tapi belum ada zona hijau.

“Tapi kalau di-zoom ke dalam kelurahan-kelurahan, di level yang zona merah pun banyak yang sudah zona hijau. Ini (SMB) adalah salah satunya, jadi Summarecon Bekasi ini sudah masuk ke kelurahan yang masuk ke zona hijau,” tambahnya.

Kang Emil berujar, hal itu sudah sesuai arahan mikro manajemen dari Presiden Jokowi dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yakni pemantauan kasus sudah tidak lagi berbasis provinsi atau kabupaten/kota, tetapi kewilayahan seperti kelurahan atau kecamatan.

Baca Juga:  Kritik Jalan Rusak, Ini yang Dilakukan Pemuda Purwakarta

“Jadi tidak lagi berbasis provinsi skala besar. Nanti masuknya ke mikro manajemen pembatasan sosial,” ucap Kang Emil.

Adapun terkait adaptasi terhadap penerapan tatanan normal baru, Kang Emil mencontohkan bahwa kini terdapat protokol baru di lokasi niaga, yakni wajib mengumumkan kapasitas karyawan atau pengunjungnya.

Tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas. Kalau tadinya (kapasitas) mungkin 10 ribu (orang) sekarang diumumkan hanya 5 ribu. Bagaimana tahunya itu sudah 5 ribu? Nanti satpam-satpam akan menghitung, kalau sudah lewat (5 ribu) maka yang di atas 5 ribu antre dulu di luar, di sebuah tempat, nanti orang keluar, dia masuk,” tutur Kang Emil.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bersama Warga Bangun TPT

“Kemudian nanti masuk ke dalam sebuah tempat usaha, nanti di depan sebuah restoran juga harus ada pengumuman. Restoran ini hanya menerima per satu waktu misalkan sepuluh meja dari tadinya 20 (orang), sehingga orang yang kesebelas dia bisa nunggu dulu menunggu orang kesepuluh keluar baru dia masuk,” katanya.

Selain itu, hal yang perlu diterapkan dalam protokol baru tersebut adalah kewajiban pengunjung untung menggunakan masker dan sarung tangan, seperti di pusat perbelanjaan.

“Orang pegang-pegang (barang) nanti di tempat usaha, misalkan beli shampoo tidak jadi, nanti datang pengunjung lain pegang lagi, yang mungkin nanti ada potensi penularan,” ujar Kang Emil.

Sebagai penutup Kang Emil, menambahakn yang paling berat yang akan dikaji adalah adaptasi baru untuk sekolah. (Red)