Ini Info Penting untuk ASN dari Menteri PANRB

JABARNEWS | JAKARTA – Sudah dua kali Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memperpanjang masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). WFH bagi PNS berakhir pada 29 Mei 2020.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, bagi ASN di daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih diberlakukan sistem bekerja dari rumah.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bantu Peternak Yang Kesulitaan Biayai Anak

“Selama daerah masih menerapkan PSBB, ya ASN WFH,” kata Tjahjo dilansir dari laman Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).

ASN yang bekerja di kantor hanya dikhususkan kepada mereka yang pekerjaannya tidak bisa dilakukan di rumah.

“Kecuali piket terkait tugas pelayanan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo memperpanjang Work From Home (WFH) atau kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai dengan 29 Mei 2020. Sebelumnya, PNS diharuskan kerja dari rumah hanya sampai 13 Mei 2020.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Melonjak, Polisi di Kadupandak Cianjur Gencar Sosialisasi Prokes

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Men-PANRB Nomor 54 Tahun 2020, yang mengubah SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat tersebut pun ditandatangani Tjahjo, Selasa 12 Mei 2020.

Baca Juga:  Komnas HAM Turun Tanggan Selidiki Tragedi Kanjuruhan Malang

“Diperpanjang sampai 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tulis surat edaran itu dikutip, Selasa (12/5/2020).

Tak ada perubahan yang berarti dalam SE tersebut, selain hanya mengatur tentang masa waktunya saja. (Red)