Sempat Buron Setahun, Akhirnya Bajing Loncat Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Tim Scorpions Satvreskrim Polres Serdang Bedagai meringkus seorang masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) dalam kasus bajing loncat pencurian terhadap mobil box milik PT JNE Express, Senin (4/5/2019) tahun lalu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, mengatakan pelaku Zikri (21) diamankan di kediamannya di Dusun 1, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (26/5/2020) malam.

Baca Juga:  Renovasi Stadion Si Jalak Harupat Capai 99 Persen

“Penangkapan terhadap DPO Zikri merupakan pelaku pencurian barang milik PT JNE Express di Jalinsum Dusun 4, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban,” jelasnya. Rabu (27/5/2020).

“Atas kejadian itu PT JNE Expres mengalami kerugian Rp 45 juta,” tambahnya.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Kang Jimmy Beri Kode Gabung ke Poros Juang

Dijelaskannya, tersangka Zikri berperan sebagai eksekutor pengambil barang di dalam mobil box milik korban PT JNE Express. Setelah kasus tersebut tersangka sempat kabur sehingga masuk dalam DPO.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya hanya beraksi satu kali pada tahun lalu. Dirinya pun kabur untuk meninggalkan jekak kejahatan

Baca Juga:  Sukabumi Dilanda Gempa Magnitudo 4,3

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” bilang AKBP Robin.

Dirinya meminta kepada para driver truk dan pengusaha untuk segera melapor ke polisi ketika menjadi korban bajing loncat. (ptr)