Kena Batunya! Puluhan Travel Gelap Selundupkan Pemudik Kena Razia Polisi

JABARNEWS | BEKASI – Di saat larangan mudik, masih banyak masyarakat yang nekat melanggar peraturan larangan mudik. Seminggu menjelang Lebaran, beberapa orang masih nekat memanfaatkan travel gelap untuk pulang kampung.

Polres Metro Bekasi mengamankan puluhan travel gelap yang nekat mengangkut penumpang mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Puluhan travel gelap diamankan di jalan arteri perbatasan Bekasi-Karawang.

Sebanyak 300 pemudik yang naik travel gelap sejak Minggu (17/5/2020) hingga Senin (18/5/2020), dipaksa putar balik oleh polisi. Kasat Lantas Polres Bekasi AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, 300 pemudik itu ketahuan menumpangi di dalam 46 travel gelap.

Baca Juga:  Dicecar 30 Pertanyaan Oleh Bareskrim, Panji Gumilang Ngaku Begini

“Hari Minggu kita nangkap 40, kemudian nambah jadi 46 travel gelap. Total 300 penumpang, dari 46 travel, jadi sudah kita pulangkan penumpangnya,” ujar Sumekar saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Travel gelap yang diputar balik itu ketahuan saat melintasi di jalur Pantura, Kedungwaringin, di perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang. Sumekar mengatakan, 46 travel gelap itu hendak membawa ratusan penumpang yang bertujuan ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Purbalingga, Indramayu, Banjarnegara, Kebumen Solo, dan Jombang.

“Ini travel dadakan, karena enggak punya trayek. Pelatnya pun hitam,” ucap Sumekar.

Baca Juga:  BMKG: Hujan Kilat Disertai Angin Kencang Potensi Guyur Beberapa Wilayah Ini

Ia mengatakan pemudik yang hendak ke kampung halamannya itu rata-rata beralasan tidak lagi bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada pula beberapa penumpang yang hendak pulang kampung lantaran melihat orang tuanya. Meski telah mendapat alasan penumpang itu untuk mudik, pihak kepolisian tetap meminta mereka untuk putar balik ke rumahnya masing-masing.

Sementara, 46 pengemudi travel yang membawa pemudik tersebut langsung dikenakan pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelarangan kendaraan angkutan umum beroperasi tanpa izin trayek. Adapun sanksi yang dikenakaan sebesar Rp 500.000.

“Penumpang kita suruh pulang, mobilnya kan bukan mobil angkut penumpang, mobilnya itu travel gelap, jadi enggak punya trayek. Kita kenakan pasal 308, sanksinya kita denda, denda maksimal Rp 500.000 nanti bayar ke BRI. Mobil kita tahan sehari, bisa bayar denda, tapi sementara untuk dia tidak mengulangi lagi, dia ikut sidang, sebulan lagi,” ucap dia.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi Kelompok Disabilitas! Polri Mulai Buka Seleksi Bintara SIPSS, Baca Infonya Disini

Sumekar mengatakan, pihak kepolisian juga meminta sopir travel untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya membawa pemudik.

“Sopir travel kita tilang karena melanggar, beroperasi tanpa trayek. Hampir semua kendaraan berplat hitam,” tandasnya. (Red)