Petugas Putar Balikan Ribuan Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek

JABARNEWS | KARAWANG – Ribuan kendaraan terpaksa harus melakukan putar balik saat adanya pemberlakuan penyekatan di titik pemeriksaan kilometer 47 jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

“Kendaraan yang disuruh putar-balik itu didominasi kendaraan pribadi,” ujar Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Kabupaten Karawang, AKP Bima Gunawan, Rabu, (27/05/2020).

Ia menyampaikan, pada hari sebelumnya, Selasa (26/5) pukul 08.00-24.00 WIB ada 1.129 kendaraan yang disuruh putar-balik.

Baca Juga:  Para PKL Di Kota Bandung Sebaiknya Baca Ini

“Dari jumlah yang diputar balik, sebanyak 1.114 kendaraan pribadi, sembilan mobil elf dan enam bus,” katanya.

Sedangkan pada Rabu, mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, ada 282 kendaraan yang disuruh putar-balik, terdiri atas 279 kendaraan pribadi dan tiga unit kendaraan bus.

Baca Juga:  Gugus Tugas Covid-19 Garut Berencana Perpanjangan Karantina Mandiri Kampung Baeud

“Kendaraan diputar balik karena pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sebab, sesuai Pergub Nomor 47/2020 yang mensyaratkan SIKM untuk keluar-masuk DKI Jakarta,” ujarnya.

Dalam operasi itu, pengendara diarahkan keluar gerbang tol Karawang Barat kemudian masuk kembali ke tol Jakarta-Cikampek untuk kembali ke daerah asal.

Baca Juga:  Dua Pekan PSBB Bandung, Ribuan Pengendara Dicegat Polisi Dipaksa Putar Balik

Penyekatan di kilometer 47 jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta oleh petugas gabungan. Di antaranya dari Satlantas Polres Karawang, TNI, Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Korlantas Mabes Polri, Kodim 0604/Karawang dan Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung. (Red)