Para Kades dan Penerima BLT Dana Desa Harus Baca Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan tambahan nilai bantuan langsung tunai atau BLT desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 belum final. Beleid (kebijakan) tersebut sebelumnya mengatur adanya penyaluran BLT lagi sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan setelah penyaluran tiga bulan pertama.

“Untuk tiga bulan berikutnya yang sebesar Rp 300 ribu itu belum pasti diimplementasikan, tetapi regulasinya sudah disiapkan, itu saja,” ujar Abdul Halim dalam konferensi video, dilansir dari laman Tempo.co, Rabu (27/5/2020).

Ia mengatakan penerapan tambahan BLT itu akan tergantung kepada perkembangan situasi di lapangan dan keputusan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Pakai Kostum Seram di Hari Halloween, Dian Sastro Malah Disebut Cantik Netizen

Kondisi semacam ini, menurut dia sama seperti penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. APBDes tetap harus menganggarkan BLT meskipun tidak terdampak Covid-19 secara ekonomi maupun kesehatan. Anggaran itu diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan situasi di kemudian hari. Namun, apabila anggaran tersebut tidak terpakai pun tidak masalah karena nentinya bisa dilakukan revisi APBDes.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Beleid anyar tersebut dikeluarkan untuk menunjang percepatan penyaluran Dana Desa guna mendukung pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa.

Baca Juga:  Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi untuk Antisipasi Hepatitis Akut

Ada sejumlah pokok pengaturan dalam PMK tersebut. “Salah satunya mengubah skema Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa),” tulis Kepala Subbagian Strakom dan Layanan Informasi Publik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Alit Ayu Meinarsari dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

Perubahannya antara lain besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa ditambah. Dengan demikian, total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta per KPM. Sehingga, total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun.

Baca Juga:  Kompak! 34 DPD Minta Prabowo Pimpin Partai Gerindra Lagi

Di samping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Rinciannya, pada tiga bulan pertama bantuan disalurkan sebesar Rp 600.000 per KPM per bulan. Selanjutnya, pada tiga bulan berikutnya adalah sebesar Rp 300.000 per KPM per bulan.

Selain itu, dalam rangka memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK anyar ini menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa. (Red)