Kemendikbud Tak Mundurkan Tahun Ajaran, Ini Penjelasannya

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak akan memudurkan tahun ajaran 2020/2021.

“Kita tidak memundurkan tahun ajaran baru ke Januari 2021. Kalau dimundurkan, maka akan ada beberapa konsekuensi yang harus disinkronkan,” ujar Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, Kamis (28/05/2020)

Ia menjelaskan ada beberapa alasan mengapa tahun ajaran baru tidak dimundurkan. Pertama, kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan dan sebentar lagi pengumuman kelulusan SD.

“Kalau lulus dan tahun ajaran baru digeser maka anak yang lulus tersebut mau dikemanakan jika tahun ajaran baru diundur. Termasuk juga perguruan tinggi yang sudah melakukan seleksi. Ada SNMPTN yang sudah berlangsung dan awal Juli mendatang SBMPTN,” kata dia.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Curhat: Penanganan Covid-19 Jadi yang Terberat dalam Masa Pemerintahannya

Kedua, tahun pelajarannya tetap sama tetapi pola pembelajarannya mungkin akan berbeda. Diperkirakan tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli.

“Mengapa 13 Juli, karena memang awal tahun ajaran baru itu minggu ketiga Juli dan hari Senin,” ujar dia.

Pembelajarannya pun tergantung zona yang ada di daerah itu. Zona hijau maka pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan. Sementara zona kuning dan merah maka akan melanjutkan pembelajaran daring.

Baca Juga:  Seorang Ibu Hamil Positif Covid-19 Hendak Melahirkan Anak Pertamanya

“Nah untuk zona hijau, menurut Gugus Tugas ada sekitar 108 kabupaten/kota yang selama dua bulan terakhir, belum ada satupun kasus COVID-19,” ucap dia.

Namun, dia menegaskan penetapan zona hijau, kuning dan merah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah daerah tidak bisa menetapkannya sendiri. Kalau pun diperbolehkan pembelajaran tatap muka, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Untuk mekanismenya, kita menunggu keputusan Mendikbud pekan depan. Itu seperti apa nanti akan dijelaskan. Kemungkinan untuk zona yang ada Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau zona kuning dan merah, tetap menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh,” kata dia.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Berikan Penghargaan ke ASN Berprestasi di Jabar

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa tahun ajaran baru bukan berarti sekolah kembali dibuka untuk semua daerah.

“Kadang-kadang ini menjadi rancu, tahun ajaran baru dikira dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka. Itu tidak benar. Tahun ajaran baru yang dimaksud adalah dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021. Untuk pembukaan sekolahnya tergantung zona dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19” kata Hamid lagi. (Red)