Ingat, Besok Ada Pengumuman Penting dari Menteri Agama

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi akan menerbitkan surat edaran terkait rencana memfungsikan atau membuka kembali rumah ibadah menuju era new normal di tengah pandemi Covid-19.

“Rencana kami akan menerbitkannya (surat edaran) besok, Jumat sore,” kata Fachrul, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:  MTsN 1 Purwakarta Jadi Sekolah Favorit

Fachrul Razi akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari level gubernur, wali kota, bupati hingga aparatur camat dalam memutuskan rencana pembukaan kembali rumah ibadah ini.

“Kenapa? Karena selama ini banyak sekali yag komplain, dibilang tidak adil. Masak enggak boleh salat berjamaah? Sehingga, kami berpikir mungkin adil jika kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat dan kepala desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Wah.. Bisa Terkoneksi ke Internet, Seberapa Ampuh Masker Ini?

Menurutnya pembukaan kembali rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari camat, bupati, atau wali kota setempat sesuai level rumah ibadah tersebut. Syarat pemberian izin juga harus berdasarkan analisis yang matang terkait tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Sambut HUT Polwan Ke 72, Ini Yang Dilakukan Srikandi Polres Purwakarta

“Pokoknya, protokol kesehatan yang ketat akan kami tekankan sangat,” ujar Fachrul. (Red)