JABARNEWS | BANDUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, kembali memperpanjang masa Bekerja Dari Rumah (BDR) atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57/2020 yang ditandatangani di Jakarta 28 Mei 2020. yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Dalam Surat Edaran (SE) No.57/2020 itu dijelaskan bahwa perpanjangan WFH ASN, salah satunya karena merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau new normal.
"Saya meminta pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa BDR bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Halaman selanjutnya 1 2
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57/2020 yang ditandatangani di Jakarta 28 Mei 2020. yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga:
Liga Belum Jelas, Pemain Persib Terobati Piala Menpora 2021
Ridwan Kamil Sebut Kampung Tangguh Jaya Tekan Laju Penularan Covid-19 di Bodebek
Dalam Surat Edaran (SE) No.57/2020 itu dijelaskan bahwa perpanjangan WFH ASN, salah satunya karena merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau new normal.
"Saya meminta pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa BDR bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Halaman selanjutnya 1 2