Simak Info Terbaru WFH Bagi ASN

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, kembali memperpanjang masa Bekerja Dari Rumah (BDR) atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57/2020 yang ditandatangani di Jakarta 28 Mei 2020. yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga:  Menag : Sepeserpun Tak Gunakan Uang Zakat

Dalam Surat Edaran (SE) No.57/2020 itu dijelaskan bahwa perpanjangan WFH ASN, salah satunya karena merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau new normal.

“Saya meminta pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa BDR bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga:  Soal Aduan Pelanggaran Kode Etik, Ini Jawaban Ketua KPK

“Selain itu diharapkan ASN tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12-2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” jelasnya.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Satu Daerah Di Jabar Dinyatakan Bebas Virus Corona

SE Menteri PAN-RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah. Terakhir, dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 54/2020, SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Nomor 57/2020 ini. (Red)