Mau Shalat Jumat di Masjid Istiqlal? Baca Dulu Info Penting Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah berencana mengumumkan kebijakan normal baru di tempat ibadah, Jumat 29 Mei 2020 sore. Hal ini dimaksudkan agar tempat ibadah berfungsi kembali dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun bagi yang hendak Shalat Jumat di Masjid Istiqlal belum menggelar Shalat Jumat di tengah wacana penerapan normal baru, salah satunya relaksasi di rumah ibadah. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengatakan masjidnya masih ditutup terkait penyelenggaraan Jumatan.

Baca Juga:  Kejam dan Sadis! Ferdy Sambo Sangat Profesional dalam Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J

Istiqlal di hari-hari sebelum adanya COVID-19 kerap membuka berbagai layanan ibadah, termasuk juga menerima kunjungan wisatawan dari dalam negeri dan mancanegara.

“Belum ada pelayanan ibadah dalam bentuk apapun,” katanya.

Dia juga menjelaskan masjid terbesar se-Asia Tenggara itu belum membuka berbagai layanan ibadah. Istiqlal juga sudah sejak lama ditutup aksesnya bagi umum untuk menekan potensi penularan virus corona jenis baru SARS-CoV-2.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Khofifah

Sehari sebelum Abu dikonfirmasi, Menteri Agama Fachrul Razi akan mengumumkan normal baru soal tempat ibadah pada Jumat (29/5) sore yang arahnya memfungsikan kembali tempat umat untuk beribadah.

“Rencana kami akan menerbitkannya besok Jumat sore. Kenapa Jumat sore? Karena yang agak komplek adalah mempersiapkan Shalat Jumat,” kata Menag.

Dia mengatakan pengumuman pada Jumat sore itu agar ada kesiapan setiap pihak melaksanakan Jumatan pada pekan berikutnya sehingga tidak ada efek buru-buru menyesuaikan kebijakan baru.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Buka Suara Soal Beras Bercampur Plastik di Purwakarta

“Sehingga kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu pekan untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya. Mudah-mudahan ini kebijakan yang cukup adil,” katanya.

Persoalan relaksasi tempat ibadah, kata dia, sudah dipaparkan kepada Presiden Joko Widodo yang juga meminta Menag agar menginformasikan hal tersebut kepada media.

Fachrul mengatakan kewenangan relaksasi diupayakan agar sampai pada tingkat kecamatan agar lebih adil dalam memberlakukan pelonggaran. (Red)