"Protokol kesehatan pun diterapkan secara ketat. Salah satunya, jamaah diwajibkan membawa sandal dan sepatu ke dalam masjid. Tujuannya, tidak menimbulkan kerumunan seusai salat," ujarnya. Jumat (29/5/2020).
Baca Juga:
Kenaikan Kasus Covid-19 Akibat Libur Nataru, RS Tambah Kamar Hingga 40 Persen
Ada Kabar Baik Dari Satgas Covid-19 Nasional, Simak Ini
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah baik masjid, mushala, maupun rumah ibadah bagi pemeluk agama non-muslim di wilayahnya.
Izin ibadah berjamaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Rahmat pada Rabu (27/5/2020) itu tercantum pelaksanaan ibadah berjamaah bagi umat Muslim maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.
Halaman selanjutnya 1 2