JABARNEWS | BEKASI - Relaksasi untuk tempat ibadah dimanfaatkan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan masjid di Kota Bekasi bisa mengadakan salat Jumat.
"Protokol kesehatan pun diterapkan secara ketat. Salah satunya, jamaah diwajibkan membawa sandal dan sepatu ke dalam masjid. Tujuannya, tidak menimbulkan kerumunan seusai salat," ujarnya. Jumat (29/5/2020).
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah baik masjid, mushala, maupun rumah ibadah bagi pemeluk agama non-muslim di wilayahnya.
Izin ibadah berjamaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Rahmat pada Rabu (27/5/2020) itu tercantum pelaksanaan ibadah berjamaah bagi umat Muslim maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.
Halaman selanjutnya 1 2
"Protokol kesehatan pun diterapkan secara ketat. Salah satunya, jamaah diwajibkan membawa sandal dan sepatu ke dalam masjid. Tujuannya, tidak menimbulkan kerumunan seusai salat," ujarnya. Jumat (29/5/2020).
Baca Juga:
Dua Pekan, Korban Meninggal Dunia karena Covid-19 di Kota Bogor Ada 23 Orang
Besok, Pelayan Publik di Kota Tasikmalaya Bakal Disuntik Vaksin Covid-19
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah baik masjid, mushala, maupun rumah ibadah bagi pemeluk agama non-muslim di wilayahnya.
Izin ibadah berjamaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Rahmat pada Rabu (27/5/2020) itu tercantum pelaksanaan ibadah berjamaah bagi umat Muslim maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.
Halaman selanjutnya 1 2