Mendagri Terbitkan Pedoman Kenormalan Baru untuk Pemda, Simak Isinya

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan sejumlah pedoman bagi pemerintah daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dalam rangka menerapkan tatanan kenormalan baru di tengah pandemi corona. Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020

Berdasarkan salinan yang dikutip dari laman Tempo.co, pedoman ini berisi tahapan dan langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan, pembatasan, dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah meliputi empat hal.

Pertama, pemetaan kondisi penyebaran infeksi Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah. Kedua, kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ketiga, penyiapan masyarakat dan dunia usaha dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19. Keempat, protokol.

Baca Juga:  Kena OTT KPK, Gubernur Sulsel Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Korupsi

“Pedoman ini diharapkan akan menjadi acuan bagi seluruh ASN untuk menjadi agen percontohan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat,” bunyi salah satu bagian dalam Bab Pendahuluan Kemendagri itu seperti dikutip pada Jumat, 29 Mei 2020.

Untuk menentukan kondisi epidemiologi suatu daerah, misalnya, Kepmendagri ini memberikan sejumlah kriteria penilaian dan membagi daerah dalam tiga kategori, yakni hijau, kuning, dan merah. Status daerah nantinya diukur dari empat indikator, yaitu jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian yang dimakaman dengan prosedur Covid-19, dan penularan langsung ke petugas kesehatan selama 14 hari terakhir.

Baca Juga:  Wajib Simak, Dana BOS Harus Meningkatkan Kualitas Tenaga Pendidik

Daerah yang kondisi epidemiologisnya mendapat skor 100, maka masuk kategori zona hijau. Adapun yang meraih skor 80-95 berkategori zona kuning. Sementara yang mendapat skor 60-75 menyandang status zona merah.

Kemendagri turut mengatur mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam menangani infeksi Covid-19 di daerahnya. Kemampuan itu diukur melalui empat indikator, yaitu ketersediaan pelindung bagi masyarakat, pelindung bagi tenaga medis, sarana dan prasarana medis, dan perlengkapan pascawafat. “Daerah yang memiliki nilai 850-1000 mempunyai respon tinggi, nilai 500-850 respon sedang, dan kurang dari 500 memiliki respon rendah,” tulisnya.

Adapun untuk mengetahui kemampuan pemerintah daerah dalam menelusuri kontak pasien, ODP, dan PDP, dan orang yang dimakaman dengan protokol Covid-19 dilihat dari empat kriteria.

Baca Juga:  Yang Lewat Jalan Kota Bandung Harus Tau Rekayasa Lalu Lintas Ini

Pertama, identifikasi orang yang memiliki kontak dekat dengan orang terindikasi corona. Kedua, data orang terinfeksi corona. Ketiga, pengujian terhadap orang yang memiliki kontak dengan corona. Keempat penerapan serta pengawasan social distancing.

Daerah dianggap punya kemampuan tinggi menghadapi corona jika meraih skor 400. Peraih skor 300-375 dimasukkan dalam kategori respons sedang. Sementara sisanya dianggap memiliki respons rendah.

“Oleh karena itu pemerintah daerah harus melakukan evaluasi epidemologis ini secara rutin, minimal 14 (empat belas) hari sekali, untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” tulis aturan tersebut. (Red)