Jangan Nekat Masuk Depok Jika Tak Miliki Surat Ini

JABARNEWS | DEPOK – Para pemudik jangan coba-coba balik ke Kota Depok maupun menuju Jakarta tanpa memgantongi Surat Izin Keluar Masuk (SKIM). Bagi yang kedapatan tidak memilikinya , dipastikan tidak dapat masuk ke wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, pihaknya memaksimalkan pencegatan kendaraan yang akan masuk ke Jakarta dengan membentuk patroli biru berjumlah 34 personil yang terdiri dari anggota Lantas, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Tim Patroli Biru kemudian melakukan patroli di empat wilayah perbatasan masuk Depok dan Jakarta.

Baca Juga:  Lansia di Subang Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19, Sempat Alami Hal Ini

“Untuk lebih memaksimalkan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Jakarta dan Depok melalui Pos Cek Point PSBB tersebar di 20 titik, kita juga buat Patroli Biru dengan cara bertindak Hunting Sistem,” ujarnya.

Patroli Biru gabungan Satlantas Polrestro Depok menjaring puluhan kendaraan pribadi dan mobil travel yang membawa belasan penumpang dari luar kota menuju Jakarta. Mobil yang tidak memiliki tersebut, langsung diputar balik.

Dia menuturkan hasil yang didapatkan anggota dari Patroli Biru tersebut yaitu berhasil memutar balikkan sebanyak 50 kendaraan pribadi di daerah perbatasan.

Baca Juga:  Wagub Uu Harapkan BSN Dapat Bantu Promosi UMKM di Jabar

“Kita juga mengamankan mobil travel yang mengangkut 17 orang asal Kuningan Jawa Barat,” katanya.

Mobil travel Isuzu Elf E 7502 VC pengemudi Mulyono bersama kesepuluh penumpang langsung diamankan ke Polrestro Depok.

“Setelah para penumpang termasuk sopir travel kita data sesuai identitas KTP langsung kita suruh pulang ke rumah masing-masing. Sementara itu untuk mobil kita sita sebagai barang bukti melanggar Pasal 308 Jo 173 UU No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran Trayek,” tuturnya.

Sementara 50 unit mobil pribadi yang kejaring dalam patroli biru, lanjut Kompol Erwin, lantaran melanggar Peraturan Walikota Depok Tahun 2020, bagi warga dari luar Depok yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan masuk kota yg diatur Pasal 5 ayat 2, langsung diputar balikkan.

Baca Juga:  Kenapa Sih Waria di Bandung Sering Muncul Saat Bulan Puasa?

Peningkatan penjagaan PSBB Covid -19 ini kita optimalkan melalui patroli biru dimulai dari pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Pada waktu seperti ini merupakan rentan para pemudik atau pengendara bisa lolos pantauan anggota karena di pos cek point PSBB ada keterbatasan waktu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. (Red)