PWI Minta Polisi Tangkap Pelaku Ancam Bunuh Wartawan Detik

JABARNEWS | JAKARRTA – Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat meminta petugas kepolisian segera menangkap pelaku yang melakukan intimidasi ancaman berupa pembunuhan terhadap wartawan yang melakukan pemberitaan terkait Presiden Joko Widodo.

Hal ini tertuang dalam pernyataan sikap resmi dari Ketua PWI Pusat pada Kamis (28/05/2020) terkait ancaman yang diterima wartawan Detik.com melalui pesan WhatsApp yang memberitakan rencana Presiden Jokowi yang akan membuka mal di bekasi menjelang New Normal pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberitaan yang dilansir Detik.com saat itu bersumber dari keterangan dan pernyataan Kasubbag Publikasi Eskternal Humas Setda Bekasi.

Baca Juga:  2.200 Nelayan Bekasi Terdampak Tumpahan Minyak di Perairan Karawang

Pemberitaan berdampak pro dan kontral dari warganet, meski akhirnya berita tersebut telah dikoreksi pihak redaksi Detil.com. Namun hal itu berdampak kurang baik terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita tersebut.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, intimidasi dan ancvaman kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya.

Baca Juga:  Cek! Siapakah Gaji Tunjangan PNS Paling Besar di Indonesia

Ketua PWI Pusat, Atal S Depari ‭mengatakan bahwa intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Karena setiap sengketa pemberitaan dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi,” tegasnya.(rilis)

Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga:  Hari Pramuka Ke-59, Ini Pesan Kepala Kemenag Purwakarta

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Jakarta, 28 Mei 2020