Penting! Surat Edaran Terbaru Menteri PANRB untuk ASN

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran nomor 58 tahun 2020. Surat ini mengatur protokol kerja ASN dalam menghadapi tatanan normal baru alias New Normal. Surat edaran ini mengatur penyesuaian sistem kerja, persiapan infrastruktur penunjang, dan penguatan sumber daya manusia.

“Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan ASN,” kata Tjahjo dalam salinan surat yang dikutip dari laman Menpan.go.id, Jumat (29/5/2020).

Berikut isi dari surat edaran tersebut:

1. Penyesuaian Sistem Kerja – Dalam surat edaran tersebut, sistem kerja menjadi lebih fleksibel, agar sesuai dengan protokol kesehatan. Penyesuaian dilakukan lewat pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dan atau pelaksanaan tugas di rumah (work from home).

Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah, diharuskan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat atau pegawai di unit kerjanya. Dalam mengambil keputusan, mereka wajib memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga:  Lagi, Kini Dari Karawang Protes Bangub Emil

Penentuan ASN yang dapat melaksanakan kerja dari rumah, harus didasari dari sejumlah pertimbangan. Mulai dari jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas, tempat tinggal, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan, riwayat interaksi, dan efektivitas pelaksanaan tugas.

Pejabat Pembina Kepegawaian yang berlokasi di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga diminta memperhatikan beberapa hal. Mereka diminta menugaskan ASN yang bekerja dari rumah agar memperhatikan kinerja dan target kerjanya. ASN yang harus bekerja di lapangan diminta agar mengutamakan protokol kesehatan.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan IT.

Selain itu mereka diimbau menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi, membuka media komunikasi secara online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline, dan memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan secara langsung.

Baca Juga:  Kang Jimmy Ikut Tes Balon Bupati Partai Gerindra, Gimana Gina Swara?

Adapun kegiatan dan perjalanan dinas dalam bentuk penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka, digunakan menggunakan IT dan media elektronik lainnya. Bila urgensinya tinggi, rapat bisa tetap dilaksanakan dengan memperhatikan physical distancing dan jumlahnya pesera yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pun halnya dengan perjalanan dinas yang dilakukan secara selektif.

2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur – Untuk menyesuaikan dengan New Normal surat edaran juga memperhatikan manajemen sumber daya manusia yang meliputi, penilaian kinerja, pemantauan dan pengawasan, dan disiplin pegawai.

Terkait penilaian kinerja, pejabat pembina pembina kepegawaian, memastikan agar unit kerja menyesuaikan proses bisnis dan standar operasional prosedur, dan melakukan perhitungan kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi New Normal yang produktif dan aman.

ASN juga melaksanakan tugas dinas di lapangan maupun di rumah, mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja, yang dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas. Pencapaian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga:  Inilah Lima Aktor dan Aktris Terkenal Dalam Film La La Land

Terkait pemantauan dan pengawasan, pimpinan unit kerja bertanggungjawab mengawasi pegawai di lingkup unit kerjanya dengan cara melaporkan tak melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat pembina kepegawaian dan dan pejabat yang berwenang. ASN juga bertanggungjawab menaati penugasan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dan masing-masing pimpinan unit kerja.

Mereka juga diminta menyusun rencana kerja, melaporkan secara berkala, dan melaporkan kondisi kesehatannya baik selama di kantor maupun di lapangan. Adapun terkait disiplin pegawai, diatur bahwa ASN yang melanggar, akan diberi hukuman disiplin.

3. Dukungan Infrastruktur – Terkait dukungan infrastruktur, pejabat pembina kepegawaian diminta mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Penerapan teknologi dan informasi juga diminta menjaga keamanan informasi dan keamanan siber. Selain itu, ASN juga menyesuaikan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. (Red)