Anda Pengusaha Salon, Kafe dan Spa? Simak Info Penting Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Salon dan kafe akan diizinkan beroperasi kembali ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan. Hal tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

“Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan,” demikian bunyi Kepmen yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Rabu, 27 Mei 2020, dilansir dari laman Tempo.co.

Baca Juga:  Akan Muncul Masalah Sosial, Jika Bencana Tidak Ditangani Serius

Karyawan salon juga diminta sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan serta menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik aman dan cuci tangan.

Baca Juga:  Mengenal Varian Mobil Baru dari Chevrolet

Selain salon dan spa, restoran, kafe, warung makan, dan sejenisnya juga diizinkan beroperasi. Namun dengan syarat; tetap memprioritaskan layanan take-out/pengiriman, hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar serta membuat jarak dua meter antar meja.

Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung juga harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.

Baca Juga:  Belasan Warga Cianjur Jadi ODP Covid-19 Setelah Mudik dari Zona Merah

“Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi). Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai,” demikian bunyi Kepmen tersebut.

Pemilik usaha juga diminta menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan/atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci, menandai jarak aman dengan garis antrian, dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum. (Red)