Keputusan Mendagri Tentang Ojek Online saat Penerapan New Normal

JABARNEWS | BANDUNG – Ojek online atau Ojol masih dilarang mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan. Larangan juga berlaku bagi ojek konvensional.

Hal tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Ini Imbauan BMKG untuk Para Nelayan di Cianjur

“Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Langsung antara penumpang dan pengemudi,” demikian bunyi Kepmen yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:  Suzuki Tumbang Karena Corona Hingga Stop Produksi 2 Pekan

Tertuang dalam keputusan tersebut, seluruh transportasi publik selain ojek wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket.

“Pengelola transportasi harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran tanpa uang tunai yang diharapkan akan meminimalkan risiko penularan,” demikian bunyi Kepmen tersebut.

Baca Juga:  Ada Revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Cek Daftarnya!

Sementara itu, penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan, menjaga jarak dan mengenakan masker selama di stasiun/halte maupun di dalam kendaraan. (Red)