Keputusan Mendagri Tentang Ojek Online saat Penerapan New Normal

JABARNEWS | BANDUNG – Ojek online atau Ojol masih dilarang mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan. Larangan juga berlaku bagi ojek konvensional.

Hal tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Jalin Kerjasama, Universiti Malaysia Pahang Kunjungi TK Asri

“Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Langsung antara penumpang dan pengemudi,” demikian bunyi Kepmen yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:  Mendes PDTT: Jangan Main-Main Dengan Dana Desa

Tertuang dalam keputusan tersebut, seluruh transportasi publik selain ojek wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket.

“Pengelola transportasi harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran tanpa uang tunai yang diharapkan akan meminimalkan risiko penularan,” demikian bunyi Kepmen tersebut.

Baca Juga:  Diduga Melanggar, APK Oded-Yana Diturunkan Panwaslu

Sementara itu, penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan, menjaga jarak dan mengenakan masker selama di stasiun/halte maupun di dalam kendaraan. (Red)