Gelar Acara Pernikahan Saat New Normal Diperbolehkan, ini Aturannya

JABARNEWS | BANDUNG – Segala aktivitas saat pandemi Covid-19 mulai dikurangi. Pemerintah meminta agar masyarakat tidak menggelar atau membuat acara yang membuat kerumunan warga, tidak terkecuali pesta pernikahan.

Sudah hampir 3 bulan masyarakat yang akan melangsungkan pesta pernikahan dilarang. Beberapa dari mereka sempat dicegah dan dibubarkan acaranya demi memutus mata rantai Covid-19.

Tetapi di masa new normal nanti, acara pernikahan boleh diselenggarakan, namun harus diatur dengan peraturan yang ketat. Hal tersebut sesuai aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah nomer 440-830/2020.

Baca Juga:  Usai di Debat Capres Ketiga: Elektabilitas Prabowo Melesat, Anies dan Ganjar Malah Rontok

Nantinya masyarakat yang ingin menggelar pernikahan harus tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah. Tidak hanya pesta pernikahan saja, acara konser musik hingga olahraga juga harus tunduk dalam aturan baru.

Selanjutnya pertemuan dengan pengumpulan orang harus mematuhi protokol kesehatan dan wajib terkait pencegahan penularan Covid-19. Kemudian tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

Lalu tetap melakukan kegiatan-kegiatan protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mulai dari batasi jumlah orang yang masuk, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial-terutama di antrean makanan. Menghindari kontak fisik secara langsung bersalaman, berpelukan, penggunaan uang konvensional, gunakan transaksi secara cashless, serta gunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Muncul di Terminal Pashay Cianjur

Kemudian, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol diberbagai lokasi strategis di tempat acara. Tidak hanya itu masyarakat yang akan menggelar acara harus gunakan tempat dan alat makan sekali pakai.

Baca Juga:  Tenang, Perantau di Jabar yang Gagal Pulang Kampung Bakal Dapat Bansos

Sementara itu tidak hanya acara pernikahan, dalam peraturan tersebut olahraga dan konser musik diharapkan memprioritaskan dilakukan tanpa penonton. Acara akan disiarkan langsung ke pemirsa di rumah. Sehingga masyarakat dapat menontonnya di televisi, tablet, atau perangkat seluler.

Jika pertemuan yang diselenggarakan secara pribadi di ruang yang dikelola secara pribadi yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.

Setelah ditentukan oleh pihak berwenang bahwa pertemuan tersebut tidak memperhatikan langkah-langkah keselamatan umum, maka unit pemerintah daerah harus memberlakukan sanksi dan denda maksimum bagi pelanggar. (Red)