Bisnis Ilegal Seorang Warga KBB Kandas Ditangan Polres Cimahi

JABARNEWS | CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (Miras) impor palsu dengan menggunakan bahan berbahaya.

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan tersangka AL (51), warga Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 21 botol miras palsu siap edar dan bahan berbahaya lainnya sebagai racikan miras palsu.

Baca Juga:  Belum Bebas Covid-19, Seluruh Wisata di Garut Masih Ditutup

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, tersangka AL ditangkap pada 29 Mei 2020 bersama barang bukti puluhan miras palsu siap edar. Minuman impor palsu tersebut dengan merk Red, Chivas Regal, Absolute Vodka, Tequila Pepe Lopez, Hennessy, Captain Morgan, dan Smirnoff.

“Tersangka meracik miras palsu berbahan cairan alkohol 98%, air mineral, dan minuman soda,” kata Yoris, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga:  Soal Penangkapan Tiga PNS BKD Garut , Kapolda Tunggu Laporan

Yoris menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari penemuan kasus kematian akibat miras oplosan. Selain di Kabupaten Ciamis, korban miras oplosan berjatuhan di Cililin, KBB. Sebanyak 2 orang meninggal, dan 1 orang menjalani masa kritis.

“Pengakuan tersangka sudah melakukan kegiatan ini lebih dari 6 bulan. Kita sedang dalami apakah korban oplosan di Cililin ada keterkaitan dengan peredaran dari tersangka,” terangnya.

Baca Juga:  Menag Yaqut Kebut Persiapan Ibadah Haji, Cek Jumlah Kuotanya Disini

Atas perbuatannya, tersangka AL bakal dijerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana junto pasal 140 junto pasal 85 ayat (2) UU No 18 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) dan (2) UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara, dan ditambah undang-undang perlindungan konsumen,” katanya. (Red)