Pemberlakuan PSBB, Ini Pesan Kakorlantas kepada Anggotanya

JABARNEWS | JAKARTA – Terkait penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menginstruksikan kepada jajaran anggotanya untuk mengkawalnya dengan humanis dan manis.

“Pelaksanaan PSBB, peraturan tentang pembatasan kendaraan maupun muatan harus dilakukan dengan persuasif, humanis dan manis, serta jangan menggunakan emosional,” kata Kakorlantas saat melakukan video confrence Anev Ops Keselamatan 2020 dan Penanganan Covid-19 dengan Dirlantas Polda se-Indonesia, di Ruang NTMC Polri Lt. 2 Gedung NTMC Polri, Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga:  4.895 Orang Wafat Dijadikan Pendukung Calon Perseorangan di Karawang

Kakorlantas menambahkan bahwa penerapan PSBB dan pembatasan orang harus dibarengi dengan analisa lalu lintas. Hal tersebut digunakan untuk pertimbangan kamtibmas serta kamseltibcarlantas jika Pemerintah Daerah setempat mengajukan PSBB.

Baca Juga:  Polri Bantu KPK Cari Mardani Maning

“Rekan-rekan jajaran harus komunikasi dengan pemerintah setempat,” ungkapnya.

Kakorlantas juga mengimbau untuk tidak ada penutupan jalur atau jalan. Hal tersebut dilakukan perihal kepentingan mobilitas pengiriman bahan pokok atau sembako oleh TNI-POLRI.

Baca Juga:  20 Persen Kecelakaan Meninggal Usia 17-35 Tahun‎, Polres Rangkul Remaja

“Penekanan PSBB ini, jalur atau jalan harus lancar untuk pengiriman bahan pokok atau sembako semua dan tidak ada yang ditutup,” tegasnya.

Sebagai penutup Kakorlantas menambahkan, aturan PSBB sepenuhnya dari Pemda. Rekan-rekan semua harus dapat memahami PSBB, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan. (Red)