Inilah Tugas Kepala Sekolah Pasca Pandemi Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan masa pandemi COVID-19 jadi waktu tepat untuk berinovasi dalam pendidikan. Dalam momen Hardiknas ini, Kemendikbud soroti tugas berat yang diberikan guru selama masa belajar dari rumah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan beberapa amanat pendidikan di masa COVID-19. Salah satu amanat tersebut adalah bahwa kita sebagai masyarakat masih dapat belajar melalui krisis yang terjadi saat ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika juga mengatakan, kepala sekolah pun diberi tugas menyusun jadwal kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah dengan proporsi 50 persen hadir di sekolah dan 50 persen di rumah secara bergiliran. Kepala sekolah juga diminta membentuk satuan tugas penanganan pascapandemi Covid-19 di tingkat satuan pendidikan. 

Baca Juga:  Sepekan Terakhir, Ada Lima Klaster Baru Covid-19 Muncul di Indonesia

Guru diminta membuat persiapan pembelajaran pasca pandemi Covid-19, seperti pembuatan modul pembelajaran. Model pembelajaran yang dibuat sebaiknya merupakan kolaborasi antar mata pelajaran.

Selain itu, para kepala SMA, SMK, dan SLB juga diminta menyiapkan diri menghadapi tahun ajaran 2020/2021. Salah satunya dengan menerapkan belajar di sekolah secara bergiliran.

Baca Juga:  Dalam Aksi Demo, Petugas Kepolisian Komitmen Berikan Rasa Aman Warga

“Menyusun SOP tata cara saat masuk sekolah, masuk kelas, di area terbuka, di kantin dan lainnya,” kata Dewi seperti dilansir pikiranrakyat, Sabtu (30/5/2020).

Tugas lain, kepala sekolah harus menyosialisasikan standar operasional dalam menghadapi pascapandemi Covid-19 kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua peserta didik.

Infrastruktur untuk menghadapi pascapandemi Covid-19 juga perlu dipersiapkan, misalnya menyiapkan alat-alat kesehatan, tempat cuci tangan dan sabun dengan rasio jumlahnya satu kelas minimal dua tempat cuci tangan, dan alat pendeksi suhu tubuh.

Baca Juga:  Siap Terapkan New Normal, PSBB Tasikmalaya Berakhir 29 Mei

“Kepala sekolah juga bertugas menyiapkan model pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan jarak antar siswa, baik di kelas maupun di tempat terbuka,” jelasnya.

Menyiapkan pelaksanaan kurikulum dan model-model pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 sesuai dengan protokol kesehatan, misalnya membuat pembagian waktu jadwal masuk sekolah peserta didik.

Jadwal pelajaran secara tatap muka dan daring juga perlu dibuat. Sejalan dengan itu, kepala sekolah perlu memetakan penugasan guru. (Red)