Soal Kebijakan New Normal Di Pesantren, Ini Kata KPAI

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto meminta pemerintah menunda kebijakan normal baru dengan membuka kembali kegiatan tatap muka di pondok pesantren seiring belum menurunnya angka positif COVID-19.

“Terdapat setidaknya 18 juta anak di pesantren yang terancam keselamatannya jika normal baru diterapkan,” ujar Susanto dalam siaran pers, Sabtu, (30/05/2020)

Ia menilai bahwa jumlah tersebut merupakan angka yang sangat besar kata dia, memerlukan adanya perhatian khusus.

Baca Juga:  Seorang Cucu Di Sergai Tega Perkosa Nenek 75 Tahun

Dia meminta pemerintah berhati-hati dan tidak tergesa membuka pesantren dan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Pemerintah perlu belajar dari negara-negara lain yang sudah melakukan normal baru di dunia pendidikan tapi masih menemui persoalan ancaman penularan virus corona jenis baru karena belum siap dan memenuhi standar aman bagi anak.

Baca Juga:  Imbauan Disambut Positif Masyarakat, Yana Apresiasi Penggunaan Besek

Maka, kata dia, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal, di antaranya jumlah penurunan signifikan kasus COVID-19, kesiapan SDM, sarana dan prasarana pendukung agar memenuhi standar protokol kesehatan serta aspek lain terkait.

“Apalagi, sampai saat ini masih banyak pesantren yang memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, termasuk fasilitas dan sarana-prasarana yang aman, sehat bagi anak dan sesuai dengan standar protokol kesehatan COVID-19,” kata dia.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Input Galang Dana Untuk Korban Kebakaran di Wanayasa

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Agama RI untuk melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kondisi dan kesiapan pesantren dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dengan standar kesehatan sesuai protokol kesehatan COVID-19.

“Prinsipnya, keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama agar pembukaan belajar tatap muka tidak menghadirkan masalah baru,” katanya. (Red)