Puluhan Pemotor Ugal-ugalan di Majalengka Disikat Polisi

JABARNEWS | MAJALENGKA – Puluhan pengendara di Kabupaten Majalengka diamankan petugas karena melakukan aksi ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor hingga mengganggu arus lalu lintas.

Diketahui, aksi yang dilakukan oleh 63 anggota itu tergabung dalam sebuah geng motor yang diamankan personel gabungan Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi di depan minimarket, Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (31/5/2020) malam.

Baca Juga:  Berikut Imbauan MUI Purwakarta, tentang Pelaksanaan Idul Adha 2020

“Mereka rata-rata masih usia muda, ada juga yang masih duduk di bangku SMA dan SMP. Tak sedikit dari kawanan tersebut membawa senjata tajam dan senjata lainya,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Sabhara, AKP Erik Riskandar.

Ia menambahkan, bahkan dari para pelaku tersebut tak sedikit dari mereka yang membawa senjata tajam yang dinilai membahayakan.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Pemerintah Hadir Lindungi Konsumen melalui BPSK

“ada juga dari pelaku yang diketahui, sebanyak 11 anggota geng motor itu didapati telah meminum minuman beralkohol,” ujarnya.

Pihaknya langsung mendata untuk di proses lebih lanjut dan dipastikan ada 1 orang yang diserahkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Karena, membawa KTP yang berbeda (ganda), dikenakan pasal 263 KUHP,” ucapnya.

Sedangkan, 51 anggota geng motor lainnya diserahkan oleh Kasat Sabhara kepada masing-masing desa melalui Babinkamtibmas dan Babinsa.

Baca Juga:  Ini Besaran Denda Tak Bermasker di Kota Bandung

“Sudah diserahkan ke Babinkamtibmas dan Babinsa untuk kembali diserahkan ke pihak desa untuk dilakukan pembinaan. Kepala Desanya juga harus buat surat pernyataan,” ucap dia.

Kronologis penangkapan tersebut bermula didapatkan kepolisan atas dari laporan warga, kata dia, mereka juga sering meresahkan pengendara kendaraan lain yang melintas, seperti merusak kendaraan yang lewat. (Red)