Info Penting untuk Ojol dan ASN Soal Aturan New Normal

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merevisi aturan atau pedoman tatanan baru atau new normal bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini sebelumnya dianggap larangan menggunakan transportasi ojek online (ojol).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori menjelaskan, sebelumnya, dalam aturan tata laksana new normal, ada poin bagi ASN agar berhati-hati dalam menggunakan transportasi umum, termasuk transportasi online seperti ojek.

Baca Juga:  Kabupaten Bekasi Kembali Tegaskan Larangan Gelar Resepsi Pernikahan

Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga:  Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Jika Tidak? Ini Kata Kemenag

“Daripada dimultitafsirkan oleh publik secara luas, atas saran dan petunjuk arahan bapak Mendagri [Tito Karnavian] kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” ujar Hudori dalam siaran pers, Minggu (31/5/2020).

Sebelum direvisi, aturan ini mengesankan bahwa ASN dilarang naik ojek pada masa new normal atau kenormalan baru. Tak hanya itu, ojek juga dikabarkan dilarang beroperasi.

Baca Juga:  Lahirkan IDiA, AMSI Sebut Akan Membuat Bisnis Media Lebih Baik

“Poin krusial yang menjadi kesalahpahaman sebenarnya tidak menjadi kewenangan Mendagri. Dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi ojek online atau ojek konvensional,” kata Hudori. (Red)